Jakarta, IDN Times -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, pada Selasa, 18 Mei 2021.
Ketua MKD DPR Habib Aboebakar Alhabsy mengatakan, sejauh ini sudah ada lima laporan terkait dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Robin diduga menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, agar perkara dugaan jual beli jabatan di pemerintahan kota tidak ditindak lanjuti komisi antirasuah. Azis merupakan rekan Syahrial dan menyediakan rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk membahas kesepakatan suap tersebut.
"Jadi, di MKD kami sepakat esok ya. Kami ingin rapat pleno. Jadi, antara pimpinan dengan seluruh anggota MKD, berarti total ada 17 orang. Kami ingin membahas apa langkah-langkah kita untuk masalah Azis Syamsuddin," ungkap Habib, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Menurut Habib, setiap laporan yang masuk sudah diverifikasi staf ahli. Setiap laporan, kata dia, memakan waktu sekitar 14 hari untuk klarifikasi dan pengecekan.
"Kami sudah cek lembaga-lembaga yang memberikan pengaduan dan kami akan cek kebenarannya, lembaga (yang melaporkan). Semua (laporan) yang clear kami follow up, yang gak (jelas isi laporan) kami akan buang," tutur dia.
Apa tanggapan Partai Golkar soal terseretnya nama Azis dalam pusaran kasus suap Robin dan Syahrial?