Jakarta, IDN Times – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan hingga pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies merupakan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR RI.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan melalui perkara tanpa aduan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keabsahan proses pemilihan yang sempat menuai sorotan publik.
"Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI," kata Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
