Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan untuk diubah.

Meski, MKMK hanya berfungsi untuk menilai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, bukan putusan MK. Namun, MKMK bisa mengubah putusan tersebut asal para pelapor bisa meyakinkan dengan argumentasi yang logis.

“Kalau anda bisa meyakinkan kami bertiga dengan pendapat rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?” kata Jimly usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam.

1. Mengubah putusan bisa dilakukan setelah dengarkan keterangan pelapor dan terlapor

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jimly menuturkan, mengubah putusan tersebut baru bisa dilakukan setelah mendengarkan semua keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.

“Silakan besok itu akan ada ahli-ahli lain yang berusaha meyakinkan. Bisa saja kami berubah karena negara yang sedang berkembang seperti kita ini memerlukan keputusan-keputusan yang progresif. Jangan kaku memahami konstitusi,” tutur dia.

2. MKMK soroti Hakim Konstitusi yang terlibat konflik kepentingan

Editorial Team

Tonton lebih seru di