Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Enny Ngaku Nangis Saat Diperiksa MKMK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku menangis saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara nomor 90 itu menuai polemik karena dianggap banyak konflik kepentingan.

Enny diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) selama lebih dari satu jam.

"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (31/10/2023) malam.

1. MKMK sebut banyak hakim MK yang curhat

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa selama memeriksa tiga hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, MKMK membebaskan para hakim untuk curhat. Ia berkelakar justru yang menangis jajaran MKMK karena mendengar curhatan dari para hakim.

"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami," kata Jimly.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," lanjutnya.

2. MKMK akan rehabilitasi hakim konstitusi yang tak terbukti melanggar etik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jimly memastikan, MKMK akan merehabilitasi hakim konstitusi jika tak terbukti melanggar kode etik. Pihaknya akan memulihkan kembali nama baik hakim konstitusi tersebut.

"Tapi misalnya kalau tidak terbukti (melanggar), maka (hakim konstitusi) akan direhabilitasi. Jadi kan sembilan (hakim konstitusi) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu ada yang direhabilitasi, 'ini orang baik'. Nah, kita akan sebut itu," ucap Jimly.

Adapun rehabilitasi pemulihan nama baik hakim konstitusi itu diatur dalam Pasal 45 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun bunyi pasal tersebut:

Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran, Majelis Kehormatan menyatakan:
a. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
b. Memulihkan nama baik Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.

3. Ada tiga jenis sanksi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Jimly menjelaskan tiga macam hasil pemeriksaan yang akan diputuskan kepada para hakim konstitusi tersebut, yakni berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian. Dia menuturkan sanksi yang diberikan pun sangat beragam.

"Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian. Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua. Peringatan, variasinya bisa banyak. Peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, MKMK menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga hakim konstitusi sebagai terlapor dan empat pelapor, pada Senin (31/10/2023). Ketiga hakim konstitusi itu di antaranya, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Kemudian ada empat pelapor yang diperiksa, yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.

Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90, tetapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us