Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, Enny menjelaskan pertimbangan para Hakim Konstitusi memilih tiga nama Hakim MKMK tersebut. Menurutnya hal itu terantum dalam Peraturan MK (PMK).
Dia menyebut, salah satu persyaratannya adalah Hakim MKMK wajib memahami konstitusi dan Putusan MK. Sebab, Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat
"Dalam PMK ini sudah jelas sekali salah satu persyaratan, bahwa keanggotaan terutama dari akademisi dan kemudian berwawasan luar dalam bidang etika moral, profesi hakim, serta memahami konstitusi, dan putusan MK ya," tuturnya.
Terkait dengan struktural keanggotaan seperti Ketua dan Wakil Hakim MKMK nantinya akan dipilih seara aklamasi secara internal.
Pascaterpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 sampai 2028, MK memproses pembentukan MKMK permanen.
"Alhamdulillah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua MK saat beliau selesai dilantik pada waktu yang lalu yaitu untuk Ketua MK periode 2023 hingga 2028, yang menegaskan bahwa pembentukan MKMK permanen akan disegerakan. Oleh karena itu, kami tidak bermaksud menunda pembentukan MKMK permanen tersebut, tapi karena ada banyak cukup agenda yang kami harus selesaikan sehingga kami menyelesaikan agenda-agenda yang sangat krusial tersebut," ungkapnya.
Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Dalam kinerjanya MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.