Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta untuk memberikan sanksi berat kepada Adies Kadir berupa pemberhentian sebagai hakim konstitusi. Hal tersebut lantaran potensi konflik kepentingan dengan keberadaan Adies sebagai hakim konstitusi relatif besar.
Poin tersebut tertuang di dalam pelaporan puluhan akademisi dan pakar hukum yang tergabung di dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) kepada MKMK yang disampaikan pada Jumat sore (6/2/2026). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Adies sehingga dapat terpilih menjadi hakim konstitusi. Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga keluhuran, martabat dan integritas MK dari potensi kerusakan di masa depan.
Perwakilan CALS, Yance Arizona mengatakan keterpilihan mantan politisi dari Partai Golkar itu bertentangan dengan pasal 19 dan pasal 20 Undang-Undang MK. Di dalam aturan tersebut tertulis seleksi hakim seharusnya dilakukan secara partisipatif, obyektif, terbuka, transparan dan akuntabel. CALS tidak melihat proses tersebut terjadi dalam pemilihan Adies sebagai hakim konstitusi.
"Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim. Jadi tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara seseorang ketika sudah menjadi hakim MK," tutur pengajar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
