Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK Sehari Usai Dilantik, Kenapa?

- Yance dari CALS menyatakan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi tidak terbuka dan tidak sesuai dengan prinsip integritas.
- Latar belakang politisi Adies Kadir membuatnya berpotensi mengalami konflik kepentingan saat mengadili perkara, menurut CALS.
- CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi karena dianggap melanggar undang-undang dan berpotensi merusak Mahkam
Jakarta, IDN Times - Perjalanan karier Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berjalan mulus. Sehari pascadilantik Adies dilaporkan puluhan guru besar, dosen hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (6/2/2026).
Mantan politisi Partai Golkar itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.
"Laporan ini kami layangkan karena ada dugaan kuat pelanggaran etik terkait integritas Adies Kadir yang baru saja resmi menjadi hakim MK," ujar perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat sore.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu, kata Yance, tidak memiliki rekam jejak untuk memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Keberadaan Adies di MK perlu ditinjau ulang demi menjaga muruah konstitusi.
"Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim. Jadi tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara seseorang ketika sudah menjadi hakim MK," tutur pengajar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
1. Proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim tak sesuai prinsip integritas

Yance yang mewakili CALS menjelaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka, dan tak sejalan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai pengganti hakim konstitusi, Arief Hidayat.
Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026 dan menggantinya secara sepihak dengan menunjuk Adies Kadir.
"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak. Tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR (sebagai calon tunggal hakim konstitusi)," ujar Yance.
Apalagi, posisi Adies yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.
"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi. Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba mengusulkan dirinya. Dia pun tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," katanya.
2. Adies Kadir dinilai memiliki potensi konflik kepentingan saat mengadili perkara

Di samping pencalonan yang dinilai tidak pantas, CALS juga memandang latar belakang Adies yang merupakan politisi memiliki potensi konflik kepentingan yang besar, ketika mengadili perkara. Baik untuk pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
"Dalam konteks seperti itu, Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Lalu untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?" tanyanya.
CALS juga menyatakan pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang MK. Isinya mengatur pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
"Saya yakin Beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang memahami konstitusi, mestinya Beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum," tutur dia.
3. CALS minta MKMK copot Adies Kadir dari jabatan hakim MK

Oleh sebab itu, melalui laporannya, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi. Permintaan ini disebut menjadi langkah mitigasi berbagai macam potensi yang dapat merusak Mahkamah ke depan.
Selain Yance, ada sejumlah akademisi lainnya yang turut mendukung upaya pelaporan Adies tersebut. Mereka antara lain Prof. Denny Indrayana, Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Iwan Satriawan, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Titi Anggraeni, Charles Simabura hingga Feri Amsari.
Selain ke MKMK, CALS juga berencana melaporkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dalam waktu dekat.

















