Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti adanya berbagai laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi. Laporan itu memang mengalir, menyusul adanya keputusan kontroversial terkait batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden dalam gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.

"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

1. MKMK akan periksa dan adili Hakim Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Enny memastikan, MKMK dibentuk sebagai otoritas yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi. Apabila ditemukan pelanggaran dalam kode etik dan pedoman perilaku, maka bisa saja hukuman dijatuhkan kepada hakim.

"MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran. Termasuk, juga kalau ada temuan di situ," tutur Enny.

2. Laporan terkait karpet merah buat Gibran?

Editorial Team

Tonton lebih seru di