Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakar Ungkap Imbas Buruk jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mewanti-wanti konsekuensi bagi Mahkamah Konstitusi (MK) seandainya mereka mengabulkan gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait ambang batas usia untuk menjadi capres dan cawapres. Bila hakim konstitusi mengabulkan gugatan tersebut, maka tingkat kepercayaan publik ke MK bakal menurun.

Seandainya itu terjadi, maka Bivitri memprediksi bisa terjadi kericuhan pasca-penghitungan suara di Pemilu 2024. Ia menyebut peristiwa serupa pernah terjadi di depan kantor Bawaslu, usai penghitungan suara Pemilu 2019. Bahkan, akibat kericuhan itu, menyebabkan jatuhnya enam orang meninggal dunia. 

"Kan nanti yang memutuskan (terkait sengketa pemilu) itu MK. Bayangkan dulu ketika pemilu diikuti oleh Prabowo dan Jokowi 2019, yang memutuskan MK. MK bilang yang memenangkan pemilu 2019 Jokowi. Maka, kerusuhan hanya terjadi di depan kantor Bawaslu. Setelah itu berhenti karena ketika itu, orang masih percaya kepada MK. Ya, sudah lah MK sudah memutuskan begini," ujar Bivitri ketika berbicara di program Gen Z Memilih by IDN Times, dikutip Senin (16/10/2023). 

Sementara, dalam kondisi sekarang, tingkat kepercayaan publik ke MK mulai luntur. Meme dengan tulisan 'Mahkamah Keluarga' sudah bertebaran luas di media sosial. Hal itu lantaran Ketua MK yang mengadili gugatan ambang batas usia merupakan adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sedangkan, gugatan tersebut bila dikabulkan maka bisa membuka peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabumi Raka untuk menjadi bakal cawapres. 

"Ketika pilpres sudah masuk ke putaran hanya diikuti oleh dua pasang, kan nanti yang memutuskan bila terjadi sengketa, adalah MK. Bayangkan ketika MK kini sudah diejek begitu, orang sudah tidak lagi percaya, maka bisa meletupkan konflik-konflik horizontal. Itu yang membuat saya ngeri, kalau MK sudah kehilangan legitimasinya," tutur dia. 

Meski begitu, bukan berarti Bivitri mengharapkan bakal terjadi kericuhan paska pemungutan suara. Tetapi, insiden serupa sudah pernah terjadi di negara lain. 

1. Alih-alih turunkan batas usia, Bivitri sarankan PSI gugat presidential treshold

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Dalam program tersebut, Bivitri memberikan poin penting bila lebih banyak anak muda yang ingin maju dan ikut kontestasi politik, maka yang harus diubah bukan batas usia. Melainkan presidential treshold atau syarat minimal prosentase kepemilikan kursi di DPR atau prosentase raihan suara partai politik untuk bisa mengajukan capres dan cawapres. Saat ini, parpol baru bisa mencalonkan presiden atau wakil presiden bila memiliki 20 persen presidential treshold.

Satu-satunya parpol yang berhasil mencapai itu adalah PDI Perjuangan. Sedangkan, parpol lain harus berkoalisi dan mengadakan kerja sama politik. 

"Sebenarnya kuncinya bukan di batas usia. Kuncinya ada di presidential treshold (PT). Sebenarnya kalau teman-teman, anak muda, PSI atau siapapun yang masih muda ingin mendorong untuk membongkar tembok ini, kuncinya ada di PT. Kenapa kita sekarang harus bernegosiasi soal apakah si A, B, dan C, karena yang bisa mengajukan tiket capres atau cawapres adalah partai atau koalisi partai yang punya 20 persen PT nasional atau kursi 25 persen," tutur Bivitri. 

Ia kemudian memberikan contoh, PSI tidak bisa mengajukan capresnya seorang diri. Lantaran ada aturan presidential treshold tersebut.

"PSI harus bernegosiasi dengan partai lain. Sudah negosiasi tapi ternyata kursinya masih belum memenuhi, maka harus negosiasi lagi. Itu sebenarnya yang menurut saya, saat ini yang dimajukan bukan kader-kader terbaik juga," katanya. 

Sosok calon pemimpin yang diajukan bukan lantaran mendengarkan pendapat rakyat. Melainkan, kata Bivitri, calon pemimpin yang ditawarkan adalah mereka yang dianggap baik oleh para elite. 

2. Calon pemimpin tidak melulu harus berusia muda tapi harus dilengkapi kapasitas

Ahli di bidang tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti (www.pshk.or.id)

Lebih lanjut, Bivitri mendukung anak muda untuk menjadi pemimpin. Namun, ia ingin calon pemimpin merupakan anak muda yang punya kapasitas. 

"Misalnya ada anak muda masih kuliah. Tapi, kerjanya kuliah-pulang, kuliah-pulang, gak punya pengalaman di organisasi. Lalu tiba-tiba mau jadi cawapres? Saya sih gak mau mendukung anak muda seperti itu. Ini misalnya ya," ujar dia. 

Bivitri menyebutkan peran parpol kemudian wajib melakukan proses kaderisasi sebelum mengajukan calonnya untuk duduk sebagai pemimpin. Kepemimpinan bisa dilatih dengan maju sebagai calon anggota legislatif. 

"Di sana kan caleg tersebut harus ke dapil dan bisa dijadikan ajang berlatih. Tapi, kan pada kenyataannya ada beberapa yang punya previlise sehingga tidak mengalami proses yang dialami oleh orang lain. Apalagi kalau dia selebriti atau ketua partai," tutur dia. 

Bivitri juga menyinggung Gibran pun ketika maju sebagai Wali Kota Solo berkat faktor sang ayah yang notabene presiden. "Apalagi ketika itu pilkada dipaksakan ketika Indonesia sedang dilanda pandemik COVID-19. Jadi, kita musti luruskan bahwa anak muda yang maju menjadi pemimpin yang seperti apa dulu, dia harus punya kapasitas. Selain itu, kita harus membongkar cara-cara berpolitik yang mengunci calon pemimpin berkualitas karena ditentukan oleh elite karena faktor presidential treshold," ujarnya. 

3. Bila MK kabulkan gugatan PSI maka Gibran paling diuntungkan

Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Bivitri juga secara blak-blakan menyebut bila MK mengabulkan gugatan ambang batas usia capres dan cawapres hari ini, keputusan tersebut menguntungkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Ia beralasan dari semua bakal cawapres yang kini disebut-sebut akan berpasangan dengan Prabowo Subianto dan berusia di bawah 40 tahun, hanya putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut. Bahkan, kata dia, sudah ada video yang menggambarkan sejumlah kaos untuk materi kampanye bertuliskan Prabowo-Gibran. 

"Sehingga, indikasinya sangat-sangat kuat yang diuntungkan Gibran. Selain itu kalau kita lihat bakal cawapres yang lain kan ada Erick Thohir, Pak Mahfud, hingga Bu Khofifah, itu kan semua berusia di atas 40 tahun. Gak ada yang memiliki kepentingan langsung terkait perkara ini," ujar Bivitri. 

Selain itu, meski gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah diajukan ke MK sejak Maret 2023, tetap saja tidak menghapus persepsi gugatan itu dilayangkan atas nama kepentingan Gibran. Apalagi, kata Bivitri, Gibran bukan anak muda biasa. Ia putra presiden yang punya paman ketua MK yang mengadili gugatan tersebut. 

"Seandainya gak ada seorang Gibran, katakanlah Gibran, sudah berusia 41 tahun. Mungkin, ini gak ada nih (gugatan ke MK)," tutur dia. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us