Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menangkap tujuh warga negara asing (WNA), yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus investasi fiktif di wilayah Kota Bekasi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, mengatakan ketujuh WNA itu berasal dari Yaman, India, Nepal, dan Bangladesh. Adapun, tiga WNA berasal dari Yaman, dua dari India, Nepal satu orang, dan Bangladesh satu orang.
"Mereka terindikasi investasi fiktif, mereka mempunyai perizinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan menginvestasikan di atas Rp10 miliar," katanya, Kamis (28/8/2025).