Pelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)
Anja, Tommy, Rudy kemudian menawarkan tanah yang baru dibeli itu kepada PD Sarana Jaya sehara Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar. Pada saat itulah, diduga telah terjadi negosiasi fiktif antara kedua belah pihak.
"Dengan kesepakatan haega Rp5,2 juga permeter dengan total Rp217 miliar," jelas Setyo Budi.
Pada 8 April 2019, penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di kantor PD Sarana Jaya dilakukan Yoory dan Anja. Lalu, di saat yang sama juga terjadi pembayaran 50 persen atau Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI Anja Runtuwene.
"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PD Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar," jelasnya.