Modus Kasus Tanah Munjul, Dirut PD Sarana Jaya Diduga Nego Fiktif

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menduga telah terjadi negosiasi fiktif yang melibatkan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan dan sejumlah pihak swasta.
Bagaimana modusnya?
1. PT Adonara mebeli tanah suster untuk dijual ke BUMD DKI
Modus bermula ketika PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan, menawarkan tanah seluas 4,2 hektare ke PD Pembangunan Sarana Jaya pada 2019. Saat itu, pihak yang menawarkan adalah Direktur Adonara Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
"Akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus," jelas Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto.
Karena itu, Tommy dan Wakil Direktur Adonara Anja Runtuwene bertemu terlebih dahulu dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasus Boromeus di Yogyakarta. Setyo mengatakan bahwa dalam pertemuan itu disepakati pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy.
"Adapun harga kesepakatannya Rp,2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar," jelasnya.
"Pembelian tanah dilaksanakan pada 25 Maret 2019 dengan pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy sekitar Rp5 miliar," tambahnya.