Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, tim pelaksana percepatan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) perlu melakukan komunikasi politik dan publik, baik secara formal dan nonformal.
Moeldoko menjelaskan, komunikasi politik tersebut perlu dilakukan agar proses pembahasan rancangan UU PPRT bisa berjalan mulus. Sementara pendekatan khusus perlu dilakukan dengan simpul masyarakat sipil yang mengawal UU PPRT.
“Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil,” kata Moeldoko dalam rapat koordinasi tingkat Menteri Percepatan Pembentukan UU PPRT, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).