Advokat senior Otto Hasibuan (IDN Times/Santi Dewi)
Moeldoko menjelaskan, sebelum melaporkan keduanya, ia telah memberi kesempatan untuk Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan soal dirinya yang disebut terlibat bisnis Invermectin dan ekspor beras.
Alhasil, Moeldoko melayangkan tiga kali somasi ke ICW. Ketiga somasi tersebut sudah dijawab, namun Otto Hasibuan menilai ICW belum bisa membuktikan tuduhannya.
“Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan,” ujar Moeldoko.
Moeldoko juga telah memberikan waktu 3x24 jam kepada ICW untuk memberikan bukti terkait tudingan promosi Ivermectin. Apabila ICW berhasil memberikan bukti, Moledoko siap dilaporkan.
“Kalau dapat bukti, ya silakan aja, mau lapor juga silakan. Jadi itulah bentuk tanggung jawab dari pada Pak Moeldoko,” ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan pers secara daring, Kamis (5/8/2021).
Namun, apabila ICW tidak bisa memberikan bukti, pihak Moeldoko meminta mereka bertanggung jawab. Adapun bukti yang dimaksud pihak Moeldoko salah satunya tentang kapan dan di mana mantan Panglima TNI itu terlibat dan mendapatkan keuntungan dari Ivermectin.
“Kalau ada keuntungan yang didapatkan, siapa yang memberikan. Kedua, kapan dan di mana, dan dengan siapa, dan dengan cara apa Pak Moeldoko kerja sama dengan PT Noorpay melakukan ekspor beras. Ini yang kami minta pada ICW, sehingga sebenarnya sangat sederhana,” jelas Otto.