Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Motif Penyekapan di Showroom Jaktim: Korban Nunggak Angsuran Dua Bulan
Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Polisi mengungkap penyekapan terhadap Rizky Nur Aldriansyah di showroom Cakung karena menunggak cicilan motor dua bulan senilai Rp3,34 juta.
  • Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor lewat hotline WhatsApp 'Bang Resmob', membuat tim Bareskrim bergerak cepat menyelamatkan korban.
  • Korban ditemukan di lantai dua showroom dalam kondisi selamat, sementara dua pelaku berinisial AB dan R ditangkap beserta barang bukti untuk proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
14 Mei 2026

Orangtua korban melaporkan kasus penyekapan Rizky Nur Aldriansyah melalui hotline WhatsApp 'Bang Resmob'. Laporan ini menjadi awal pengungkapan kasus oleh tim Satuan Resmob Bareskrim Polri.

17 Mei 2026

Tim Satuan Resmob Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dan menemukan korban disekap di lantai dua showroom motor di Cakung, Jakarta Timur. Dua terduga pelaku berinisial AB dan R ditangkap, serta sejumlah barang bukti disita.

19 Mei 2026

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arsya Khadafi menjelaskan motif penyekapan terjadi karena korban menunggak cicilan motor selama dua bulan dengan total tunggakan Rp3.340.000.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penyekapan terhadap seorang pria bernama Rizky Nur Aldriansyah di sebuah showroom motor di Cakung, Jakarta Timur, akibat tunggakan cicilan sepeda motor selama dua bulan.
  • Who?
    Korban adalah Rizky Nur Aldriansyah (29), sementara dua terduga pelaku berinisial AB dan R telah diamankan oleh tim Satuan Resmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Arsya Khadafi.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di lantai dua sebuah showroom motor yang berlokasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, tempat korban disekap selama dua hari.
  • When?
    Laporan diterima melalui hotline “Bang Resmob” pada Kamis, 14 Mei 2026. Korban diselamatkan beberapa hari kemudian dan keterangan resmi disampaikan pada Minggu, 17 Mei 2026.
  • Why?
    Penyekapan dilakukan karena korban menunggak pembayaran cicilan sepeda motor PCX senilai sekitar Rp3.340.000 selama dua bulan kepada pihak showroom.
  • How?
    Setelah menerima laporan dari orangtua korban melalui hotline WhatsApp “Bang Resmob”, tim Resmob bergerak ke lokasi, menemukan korban di lantai dua showroom, menyelamatkannya, serta menangkap dua terduga pelaku beserta barang bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kakak namanya Rizky, dia beli motor tapi belum bayar dua bulan. Terus orang showroom marah dan nyekap dia di lantai dua tempat motor itu selama dua hari. Rizky juga dipukul. Mama papa Rizky lapor lewat WhatsApp polisi. Polisi datang cepat, selamatin Rizky, dan tangkap dua orang yang nyekap dia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan cepat Satuan Resmob Bareskrim Polri menunjukkan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Melalui laporan orang tua korban lewat hotline “Bang Resmob”, polisi segera bertindak, berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan selamat serta menangkap para pelaku. Respons sigap ini mencerminkan komitmen nyata terhadap keamanan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satuan Resmob Bareskrim Polri mengungkap motif pelaku penyekapan terhadap Rizky Nur Aldriansyah (29) di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, mengatakan, peristiwa itu terjadi lantaran korban menunggak cicilan sepeda motor selama dua bulan.

"Masalah utang piutang pembelian motor. (Korban beli) satu motor PCX sekitar Rp30 juta, jadi korban ini nyicil ke pihak shoowroom, terus telat bayar dua bulan," kata Arsya saat dihubungi, Selasa (19/5/2026).

1. Korban disekap dua hari dan dianiaya

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Arsya merinci biaya cicilan yang harus dibayar korban yakni Rp1.670.000 per bulan. Dengan demikian, total angsuran yang belum dibayar oleh korban senilai Rp3.340.000.

Atas dasar itu, korban pun diculik oleh para pelaku dan disekap di lantai dua showroom selama dua hari sebelum akhirnya diselamatkan oleh tim Satresmob Bareskrim Polri.

"Disekap dua hari, iya (korban dianiaya selama disekap)" kata Arsya.

2. Penyekapan terungkap dari laporan melalui hotline WhatsApp “Bang Resmob”

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tim Satuan Resmob Bareskrim Polri mengungkap kasus penyekapan yang terjadi di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Pihak kepolisian berhasil membebaskan korban, yakni seorang pemuda bernama Rizky Nur Aldriansyah (29) berkat laporan yang dilayangkan orangtua korban melalui hotline WhatsApp “Bang Resmob” pada Kamis (14/5/2026).

"Begitu menerima laporan dari masyarakat melalui hotline Bang Resmob, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kondisi korban," kata Arsya Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026).

3. Korban disekap di lantai dua showroom

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat itu, kata Arsya, tim yang dipimpin AKBP Reinhard Nainggolan menemukan posisi korban yang berada di lantai dua showroom motor tersebut.

Selain menyelamatkan korban, Arsya mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial AB dan R.

“Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Selain itu, dua terduga pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

Di sisi lain, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit hanphone milik terduga pelaku hingga surat pernyataan untuk kepentingan penyidikan.

“Kecepatan respons terhadap laporan masyarakat menjadi komitmen kami. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor sehingga peristiwa dapat segera ditangani,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 451 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, korban, para terduga pelaku, serta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap motif peristiwa tersebut.

Editorial Team