Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-15 at 09.22.09.jpeg
Ketua MPR, Ahmad Muzani ketika membuka sidang tahunan MPR 2025 pada 15 Agustus 2025. (YouTube.com/IDN Times)

Intinya sih...

  • Rumusan awal PPHN telah selesai pada 6 Agustus 2025 dalam rapat gabungan MPR.

  • MPR membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terkait konsep PPHN.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengatakan, rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah selesai pada 6 Agustus 2025. Hal itu dilakukan dalam rapat gabungan yang dihadiri pimpinan fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

PPHN merupakan pokok panduan bagi penyelenggaraan negara. Ide untuk merumuskan PPHN sudah disampaikan sejak Ketua MPR periode sebelumnya, Bambang Soesatyo. Melalui disertasinya, pria yang akrab disapa Bamsoet itu, mengatakan, dengan adanya PPHN, arah pembangunan bisa tetap stabil meski tampuk kepemimpinan berganti.

Menurut Bamsoet, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak mengatur tentang bagaimana arah pembangunan bila terjadi transisi kekuasaan. Salah satu program yang bisa tidak berlanjut di kepemimpinan selanutnya, kata Bamsoet, adalah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Muzani mengatakan, MPR tinggal menunggu masukan dari publik soal rumusan awal PPHN.

"Kami mengajak kepada segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, memberiakn masukan terkait dengan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," ujar Muzani di sidang tahunan MPR 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (15/8/2025).

Meski begitu, terdapat kekhawatiran PPHN akan mengubah desain pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Namun, Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mengatakan, tidak ada rencana untuk mengubah pilpres secara langsung dalam naskah PPHN. Kajian yang disusun Badan Pengkajian MPR tidak mencantumkan usulan perubahan itu.

"Tidak ada, tidak ada. Badan Pengkajian kemarin hanya diberi tugas sampai akhir Agustus untuk menyampaikan pengkajian terkait materi dan substansi PPHN," ujar Eddy pada 7 Juli 2025 lalu.

Editorial Team