Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, MRP mengaku juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jajaran Komisioner KPU RI dan KPU Papua Barat Daya ke DKPP.
Mereka dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena perbuatan melawan hukum dan secara nyata bertentangan dengan UU.
Selain itu, KPU juga dianggap menyalahgunakan wewenang, bertindak tidak netral sebagai penyelenggara.
"Karena itu semua tahapan hukum akan kita tempuh sampai ada keputusan yang adil dan mengembalikan hak dan wewenang MRP sebagaimana diatur UU Otsus, karena itu berkaitan dengan harkat dan martabat orang Papua," tutur Syukur.
MRP mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan beberapa Lembaga kementerian terkait, untuk menyampaikan seluruh tahapan Pilkada di Papua Barat Daya agar ditinjau dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yang berlaku, termasuk penerapan UU Otsus.
"MRP juga memiliki fungsi melaksanakan pemilihan, tidak hanya KPU dan Bawaslu," imbuhnya.