Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya dalam jumpa pers pelaporan KPU ke Bawaslu dan DKPP (dok. Istimewa)
Jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya dalam jumpa pers pelaporan KPU ke Bawaslu dan DKPP (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Adapun dalam pelaporan itu, Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu didampingi Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Paulinus Baru, serta pihak kuasa hukum, Muhammad Syukur Mandar.

KPU diduga melanggar administrasi terkait pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) di Papua Barat Daya. 

1. KPU langgar administrasi terkait kewenangan MRP menyeleksi cagub-cawagub

KPU RI gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat serta DPD Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Alfons menjelaskan, pihaknya melaporkan KPU karena mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024. Isi surat itu intinya mengecualikan kewenangan MRP dalam menyeleksi cagub-cawagub di seluruh wilayah Papua. 

Padahal MRP berwenang menyeleksi cagub-cawagub sebagaimana diamanatkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. 

"Kami tegas meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami, memanggil ketua KPU RI bersama anggota yang sudah kami laporkan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Sebab, surat tersebut telah mencederai, telah mengganjal kewenangan kami dalam Perintah Undang-Undang Otsus Pasal 20 ayat 1 huruf A dan pasal 12," kata dia di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).

2. MRP soroti surat dinas KPU

MRP Papua Barat menganggap, KPU justru membuat Surat Dinas yang tak sesuai dengan UU Otsus. Melalui surat itu, KPU mengesampingkan kewenangan MRP Papua Barat Daya dalam menyeleksi cagub-cawagub orang asli Papua. Bahkan, MRP Papua Barat menganggap Surat Dinas yang dibuat KPU tidak sesuai dengan tingkat perundang-undangan di atasnya. 

MRP Papua Barat Daya secara khusus menyoroti Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 khususnya poin nomor 10 yang berbunyi sebagai berikut.

"Dalam hal pertimbangan Majelis Rakyat Papua menyatakan Calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama Calon dengan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011," tulis pernyataannya.

"Karena surat 1718 itulah yang digunakan KPU Papua Barat Daya, dan mengeluarkan surat 78 tentang penetapan peserta pemilihan kepala daerah. Jadi KPU tetap memutuskan 5 (pasangan calon), padahal MRP sudah memutuskan 4 (pasangan calon). Jadi satu ini dinyatakan tidak lolos tapi KPU loloskan dia," lanjut Alfons.

3. Jajaran Komisioner KPU RI juga akan dilaporkan ke DKPP

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MRP mengaku juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jajaran Komisioner KPU RI dan KPU Papua Barat Daya ke DKPP.

Mereka dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena perbuatan melawan hukum dan secara nyata bertentangan dengan UU.

Selain itu, KPU juga dianggap menyalahgunakan wewenang, bertindak tidak netral sebagai penyelenggara.

"Karena itu semua tahapan hukum akan kita tempuh sampai ada keputusan yang adil dan mengembalikan hak dan wewenang MRP sebagaimana diatur UU Otsus, karena itu berkaitan dengan harkat dan martabat orang Papua," tutur Syukur.

MRP mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan beberapa Lembaga kementerian terkait, untuk menyampaikan seluruh tahapan Pilkada di Papua Barat Daya agar ditinjau dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yang berlaku, termasuk penerapan UU Otsus.

"MRP juga memiliki fungsi melaksanakan pemilihan, tidak hanya KPU dan Bawaslu," imbuhnya.

Editorial Team