Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MRP Papua Barat Daya akan Laporkan KPU ke Bawaslu dan DKPP

Jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya dalam jumpa pers pelaporan KPU ke Bawaslu dan DKPP (dok. Istimewa)
Jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya dalam jumpa pers pelaporan KPU ke Bawaslu dan DKPP (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu serta DKPP. 

Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, mengatakan, KPU diduga membuat regulasi yang bertentangan dengan UU Otsus dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan pilkada di Papua.

1. KPU dianggap abaikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan UU Otsus

KPU RI gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat serta DPD Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
KPU RI gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat serta DPD Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Alfons, langkah KPU RI meloloskan calon tertentu melalui surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, tertanggal 26 Agustus 2024, telah melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat 1 huruf a, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

"KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI nomor 1718/2024 itu secara tidak langsung telah mengabaikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah" kata Alfons.

“KPU selalu mengunakan norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29/PUU/2011. Putusan MK 29/2011 itu memang benar menerjemahkan tentang orang asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan dan satu pengakuan, MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat calon krang asli papua, sebaliknya MK memperkuat," lanjut dia.

Padahal, Putusan MK tersebut belum diakomodir dalam PKPU sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa. Norma dan penjelasan dalam surat KPU itu juga dianggap bertentangan dengan UU Otsus.

"Kalau pasangan calon yang merasa keputusan MRP yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyaratan calon dia bisa mengunakan lembaga adat untuk mengugat keputusan MRP di pengadilan. Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan calon yang bukan orang asli Papua," ucap Alfons.

2. MRP laporkan lima komisioner KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelum melaporkan Komisioner KPU RI, terlebih dahulu MRP akan mendatangi Bawaslu Papua Barat Daya untuk melaporkan Komisioner KPU Papua Barat Daya. Laporan itu disampaikan terkait keberatan MRP soal hasil pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya yang cacat hukum.

Kuasa Hukum MRP, Muhammad Syukur Mandar, mengatakan, KPU harus memprioritaskan putusan MRP. Sebab, putusan MRP adalah norma yang bersifat khusus, bukan sebaliknya bersandar pada surat KPU yang tidak berdasar hukum.

Menurutnya Surat KPU Nomor 1718 dalam angka 7, huruf a, dan b, angka, 8 dan angka 10, mengatur petunjuk yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 20 Ayat 1 UU Otsus yang menempatkan MRP sebagai lembaga yang memiliki wewenang mutlak menyatakan pertimbangan dan persetujuannya terhadap syarat calon gubernur dan wakil hubernur orang asli Papua.

"Karena itu harus dijalankan KPU, KPU tidak berwenang menyatakan calon memenuhi syarat orang asli Papua, sebagaimana yang terjadi di Papua Barat Daya," ujarnya.

3. Jajaran Komisioner KPU RI dilaporkan ke DKPP

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MRP juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jajaran Komisioner KPU RI dan KPU Papua Barat Daya ke DKPP.

Mereka dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena perbuatan melawan hukum dan secara nyata bertentangan dengan UU.

Selain itu, KPU juga dianggap menyalahgunakan wewenang, bertindak tidak netral sebagai penyelenggara.

"Karena itu semua tahapan hukum akan kita tempuh sampai ada keputusan yang adil dan mengembalikan hak dan wewenang MRP sebagaimana diatur UU Otsus, karena itu berkaitan dengan harkat dan martabat orang Papua," tutur Syukur.

Hingga saat ini MRP memastikan juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan beberapa Lembaga kementerian terkait untuk menyampaikan seluruh tahapan Pilkada di Papua Barat Daya agar ditinjau dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yang berlaku, termasuk penerapan UU Otsus.

"MRP juga memiliki fungsi melaksanakan pemilihan, tidak hanya KPU dan Bawaslu," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us