Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona COVID-19, yang kini tengah melanda Indonesia dan masyarakat dunia.
Dalam surat edaran PP Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19, yang dikeluarkan pada 29 Rajab 1441 H atau 24 Maret 2020, disebutkan apabila wabah COVID-19 tidak mengalami penurunan hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang, puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntutan syariat (menggantinya di luar bulan Ramadan).