Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, pasien COVID-19 tetap wajib berpuasa jika sakit yang diderita tidak berdampak pada aktivitas puasa. Dalam hal ini, misalnya pasien COVID-19 dengan gejala ringan.
"Dia tetap puasa seperti biasa tetapi aktivitas ibadahnya bisa dilaksanakan di tempat kediamannya, tidak harus melaksanakan secara berjemaah di luar," kata Asrorun dalam acara Bulan Suci Ramadan Sebagai Momentum Melindungi Diri dari Risiko COVID-19 yang disiarkan oleh YouTube BNPB Indonesia, Senin (12/4/2021).