Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MUI soal Perjanjian Dagang RI-AS: Ini Penjajahan? Melanggar Konstitusi-Hak Asasi
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
  • MUI menilai perjanjian dagang RI-AS melanggar konstitusi dan hak asasi, karena dianggap membuka peluang pengelolaan bebas atas kekayaan Indonesia serta mengabaikan kewajiban sertifikasi halal.
  • Ketua MUI bidang fatwa menegaskan sertifikasi halal tidak bisa dinegosiasikan, sebab merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin undang-undang dan harus diterapkan pada semua produk impor.
  • Pemerintah memastikan kesepakatan dagang dengan AS tetap mewajibkan sertifikasi halal, serta menerapkan standar mutu ketat untuk produk non-pangan melalui kerja sama pengakuan lembaga halal luar negeri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengaku tak habis pikir dengan isi perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) Indonesia - Amerika Serikat yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto di Washington DC pada Kamis (19/2/2026). Ia menilai, di dalam poin-poin kesepakatan yang tertuang di dalam dokumen 45 halaman tersebut menyerupai penjajahan.

"Ini perjanjian atau penjajahan ya? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang. Jadi, bebas mengelola semua kekayaan Indonesia," ujar Cholil di akun media sosialnya, Sabtu (21/2/2026) malam.

"Ini melanggar konstitusi dan hak asasi," imbuhnya.

IDN Times telah menghubungi Cholil dan meminta izin pandangannya tersebut untuk dikutip. Cholil pun juga bingung mengapa pemerintah membiarkan adanya kelonggaran sertifikasi halal pada produk-produk Negeri Paman Sam yang akan masuk ke Tanah Air.

"Soal sertifikasi halal juga tak peduli," katanya.

Ia pun mendorong umat Islam agar tidak membeli produk-produk dari Negeri Paman Sam yang tak mengantongi sertifikasi halal. MUI pun juga mendorong agar mengkaji ulang poin-poin kesepakatan dagang yang diteken di Washington DC itu.

1. Kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh (instagram.com/niam_sholeh)

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh. Ia mengajak umat Islam di Tanah Air agar tak membeli produk yang tidak halal yang masuk ke Tanah Air.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," ujar Ni'am seperti dikutip dari situs MUI pada Sabtu kemarin.

Ia pun menegaskan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk-produk yang masuk dan diperjualbelikan di Tanah Air tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah AS. "Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," katanya.

2. Kesepakatan dagang harus menguntungkan kedua belah pihak

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Ni'am tidak menolak Indonesia melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk dengan Negara Paman Sam. Tetapi harus dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional. 

"Di dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Sedangkan, di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tertulis semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," kata Ni'am.

Ia menambahkan, para ulama sudah pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerja sama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya itu, Ni'am melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut. 

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal ini bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," tutur dia.

Meski begitu, Ni'am mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan. 

3. Pemerintah mengklaim kesepakatan dagang tak hilangkan kewajiban sertifikasi halal

Ilustrasi sertifikat halal yang dipajang di depan warung makan di Makassar. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sementara, Kementerian Koordinator bidang perekonomian yang menjadi tim utama dalam juru negosiasi tarif dagang ini, menepis kesepakatan dengan AS tersebut akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke pasar domestik. Kebijakan ini diambil sebagai langkah krusial untuk melindungi konsumen dalam negeri serta menjamin kepastian informasi konten produk, terutama bagi masyarakat muslim di Indonesia.

"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujar juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto di dalam keterangan pada Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa untuk produk non-pangan seperti kosmetik, alat kesehatan, hingga produk manufaktur asal AS, pemerintah tetap memberlakukan standar ketat terkait mutu dan keamanan. Produk-produk tersebut, kata Haryo, wajib mengikuti kaidah Good Manufacturing Practice (GMP) serta memberikan informasi detail mengenai kandungan produk.

"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," tutur dia.

Guna memudahkan proses perdagangan tanpa mengabaikan syariat, Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui mekanisme ini, label halal yang diterbitkan lembaga berwenang di Amerika Serikat dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

Editorial Team