Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, dikutip ANTARA, Kamis (11/11/2021).

1. Utang piutang masih diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip syariah

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Niam menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

“Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik, atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram,” ujar dia.

2. Haram juga bagi yang menunda pembayaran utang padahal mampu

Editorial Team

Tonton lebih seru di