Jakarta, IDN Times - Mulai 1 Oktober, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif disinsentif atau tertinggi di 131 lokasi parkir, bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan upaya ini untuk mengurangi polusi udara.
"Parkir disinsentif ini kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," terang Ani dikutip, Minggu (17/9/2023).