Jakarta, IDN Times - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni menerapkan GeNose C19 sebagai alternatif syarat keberangkatan untuk kapal Pelni. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 April 2021.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Untuk pemeriksaan GeNose C19 dilaksanakan di pelabuhan pada hari H keberangkatan. Apabila pada saat tes GeNose C19 di hari H ditemukan hasil positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen melalui petugas tenaga kesehatan yang berwenang di pelabuhan," terang Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).