Kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) menjadi hal wajib sejak 2012 silam. Pemerintah mengubah sistem status kependuduk yang hanya berupa kartu menjadi data elektronik dalam e-KTP tersebut. Namun, sampai 2016 ini, usai empat tahun diberlakukan, belum semua masyarakat Indonesia memiliki e-KTP. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh mengimbau kepada seluruh warga negara untuk segera memiliki e-KTP.
Seperti dikutip dari kompas.com, Zuldan mengatakan kalau tahap pertama untuk membuat e-KTP adalah melakukan input data masing-masing penduduk Indonesia. Akan tetapi, tahun ini, pemerintah gencar untuk meratakan kepemiliki e-KTP. Pasalnya, setelah 30 September 2016 nanti akan diterapkan sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik yang selama ini diterima warga. Warga yang tidak memiliki e-KTP, layanan seperti BPJS dan pembuatan surat penting pun dibekukan. Namun, pembekuan bukan hanya terkait surat-surat penting...