Ilustrasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sementara itu, Evi Novida pada hari pertamanya bertugas tersebut mengucapkan rasa syukur bisa kembali menempati kursi jabatannya sebagai Komisioner KPU RI.
"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan Alhamdulillah rasa syukur saya, karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI dalam rangka untuk sekaligus melengkapi KPU RI dalam menghadapi Pilkada 2020," kata Evi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya, karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Evi dijatuhkan sanksi karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.
Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkannya. Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN tersebut, dan menerbitkan Keppres Nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.