Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. PT Angkasa Pura II

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali merevisi aturan perjalanan penerbangan. Jika sebelumnya calon penumpang diwajibkan membawa hasil Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), mulai hari ini bisa menggunakan Rapid Test Antigen.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku efektif 3 November 2021.

Dengan penerbitan SE terbaru maka SE Nomor 88 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," ujar Novie Riyanto dalam siaran tertulis, Rabu (3/11/2/2021).

1. Syarat PCR jika masih vaksinasi dosis pertama

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, lanjut Novie, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin

"Minimal vaksinasi dosis pertama sebelum keberangkatan," imbuhnya.

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang

Editorial Team

Tonton lebih seru di