Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali merevisi aturan perjalanan penerbangan. Jika sebelumnya calon penumpang diwajibkan membawa hasil Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), mulai hari ini bisa menggunakan Rapid Test Antigen.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku efektif 3 November 2021.
Dengan penerbitan SE terbaru maka SE Nomor 88 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," ujar Novie Riyanto dalam siaran tertulis, Rabu (3/11/2/2021).