Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kapasitas Mal di Jakarta Diizinkan 100 Persen Saat PPKM Level 1

Kapasitas Mal di Jakarta Diizinkan 100 Persen Saat PPKM Level 1
Ilustrasi mal di Jakarta. (IDN Times/Besse Fadhilah)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan kapasitas mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan hingga 100 persen. 

"Mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen, operasional sampai 22.00 WIB," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/11/21).

Pelonggaran kapasitas mal tersebut setelah pemerintah menurunkan status PPKM dari level dua menjadi level satu yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1. 

 

  1. 1. Pelonggaran mulai berlaku hari ini dan izinkan anak di bawah 12 tahun masuk mal

    Ilustrasi Mal (IDN Times/Anata)
    Ilustrasi Mal (IDN Times/Anata)

    Berdasarkan Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, dinyatakan pelonggaran kapasitas mal 100 persen mulai berlaku pada Selasa ini hingga 15 November 2021.

    Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung didampingi orang tua.

    Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan. 

  2. 2. Restoran di dalam mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB

    Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)
    Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

    Selain itu, restoran di dalam mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan.

    Sedangkan untuk supermarket, hypermaket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

    Kemudian, pengelola  pusat pembelanjaan dan supermarket pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk.

  3. 3. Bioskop diizinkan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen

    Ilustrasi bioskop. IDN Times/Tunggul Damarjati
    Ilustrasi bioskop. IDN Times/Tunggul Damarjati

    Riza menjelaskan untuk bioskop, ketentuannya juga diperlonggar dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan kategori pengunjung yang boleh masuk adalah hijau dan kuning sesuai aplikasi Peduli Lindungi.

    Anak berusia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk jika didampingi orangtua.

    Sedangkan restoran atau kafe di area bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan ditempat maksimal 60 menit.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More