Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai 2 Januari 2019 menerapkan aturan baru bagi semua tahanannya. Bagi para tahanan, mereka akan diborgol selama dalam perjalanan dari rutan ke Gedung KPK. Begitu pula dari rutan ke gedung pengadilan dan rumah sakit.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aturan tersebut diberlakukan setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan masyarakat.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang telah ditahan oleh KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1).
Lembaga antirasuah juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lainnya. Lalu, apa dasar hukum yang digunakan oleh KPK agar tahanan diborgol?