Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa mengerakkan orang untuk terlibat tindak pidana terorisme. Jaksa Penuntut Umum mengatakan dalam dakwaannya bahwa Munarman melakukan hal itu di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ciputat, Tangerang Selatan.

Jaksa mengatakan, Munarman hadir dalam forum Aksi Solidaritas Islam di UIN Ciputat. Acara tersebut berisi dukungan terhadap ISIS.

"Melalui, forum aksi solidaristas islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS. Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

1. Munarman hadiri sejumlah agenda pembaiatan pada ISIS di Makassar dan Deli Serdang

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Selain itu, Munarman disebut terlibat terorisme karena pernah menghadiri sejumlah agenda pembaiatan pada ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan dan Deli Serdang, Sumatra Utara. Kegiatan itu berlangsung pada Januari dan April 2015. Jaksa mengatakan bahwa agenda yang dihadiri Munarman itu bertujuan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

2. Munarman juga menyebut nama pimpinan ISIS

Ilustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam dakwaan juga terungkap bagaimana cara Munarman mengajak orang berbuat terorisme. Jaksa menyebut bahwa Munarman mengaitkan kemunculan kelompok ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Pimpinan ISIS 2014 Abud Bakar al-Baghdadi.

"Maka pada saat itu banyak penduduk masyarakat muslim di dunia memberikan dukungan dengan cara berbaiat atau sumpah setia, atau berangkat ke Suriah mendukung ISIS di Suriah, atau mendukung pemahaman ideologi ISIS di daerah masing-masing," katanya

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7,  Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

3. Munarman keberatan dengan dakwaan Jaksa

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Menyikapi dakwaan Jaksa, Munarman menyatakan keberatan. Ia akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pada 15 Desember 2021.

"Saya ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik keselahan ketik maupun istilah dalam surat dakwaan," ujar Munarman yang mengikuti sidang secara virtual.

Editorial Team