Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Munarman Minta Disidang Offline karena Alami Gangguan Pengelihatan

Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman untuk menjalani sidang offline. Munarman sebelumnya meminta agar disidang offline karena mengalami gangguan pengelihatan.

"Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," jelas kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

1. Munarman minta disidang offline supaya jelas

Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)
Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Azis menerangkan sesuai ketentuan KUHAP terdakwa harus melihat barang bukti yang diajukan. Menurutnya, hal itu tak bisa dilihat dengan jelas oleh Munarman apabila sidang secara online.

"Nah, di 181 KUHAP itu harus jelas, kalau offline kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal," ujarnya.

2. Azis nilai sidang bisa lebih efisien bila dilakukan offline

Kuasa Hukum Eks Sekjen FPI Munarman, Sulistyowati dan Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Kuasa Hukum Eks Sekjen FPI Munarman, Sulistyowati dan Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Azis pun bersyukur majelis hakim PN Jakarta Timur memperhatikan permohonan Munarman. Ia menilai dengan sidang offline juga bisa lebih efisien.

"Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi," ujar Azis.

3. Sidang Munarman sempat diskors

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Sidang perkara dugaan terorisme hari ini berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Munarman, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI). Sidang sempat diskors untuk istirahat sekitar satu jam.

"Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya," jelas Azis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us