Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme. Jaksa menilai dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam dugaan terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindakan pidana terorisme," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut dia.

1. Jaksa sebut munarman gak menyesal dan gak akui perbuatannya

Penangkapan Munarman oleh Densus 88 di rumahnya pada Selasa, 27 April 2021. (dok. Humas Polri)

Jaksa mengatakan, tuntutan itu diberikan dengan mempertimbangkan bahwa Munarman tak mendukung tindak pidana terorisme dan pernah dihukum penjara. Selain itu, Munarman disebut tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan (tuntutan), terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Jaksa," jelasnya.

2. Munarman nilai tuntutan Jaksa main-main

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Menyikapi tuntutan Jaksa, Munarman bakal menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Ia menilai tuntutan yang diberikan jaksa tak serius.

"Karena tuntutannya kurang serius, saya akan ajukan pembelaan sendiri," ujarnya.

3. Munarman didakwa gerakan orang untuk aktivitas terorisme

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Jaksa.

Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Editorial Team

EditorAryodamar