Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme. Jaksa menilai dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam dugaan terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindakan pidana terorisme," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut dia.