Hari Ini, Munarman Bakal Terima Tuntutan dalam Kasus Dugaan Terorisme

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Munarman merupakan terdakwa dalam kasus dugaan terorisme.
"Sidang mulai jam 09.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar pada Minggu, (13/3/2022).
1. Kuasa hukum Munarman harap kliennya dibebaskan

Aziz masih berharap agar Munarman bisa dibebaskan. Dia beranggapan kliennya dikriminalisasi.
"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan," ujarnya.
2. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata Jaksa.
3. Pasal yang didakwakan pada Munarman

Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.