Kepala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat penurun demam yang dikonsumsi pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi satu kasus pasien gagal ginjal akut diberikan obat sirop penurun demam dengan merek Praxion.
"BPOM mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien, hingga investigasi selesai dilaksanakan," ujar BPOM dalam siaran tertulis, Senin (6/2/2023).
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).