Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Senin 18 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Fajroel mengutip undang-undang yang mengatur tentang masa jabatan presiden RI, bahwa sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Fajroel menjelaskan penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden tiga periode, sudah disampaikan beberapa kali. Pertama pada 12 Februari 2019, "Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode itu, ada tiga (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," ujar dia, mengulang ucapan Jokowi.