Jakarta, IDN Times – Sebanyak empat advokat mengajukan permohonan uji materiil Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan teregister dengan Nomor 126/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup (Pemohon I), Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), dan Rio Adhitya (Pemohon IV).
Dalam sidang pendahuluan, Bahrul mengeklaim hak dan/atau kepentingan konstitusional para Pemohon dirugikan oleh Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang meminta agar pemilu tingkat nasional dan daerah/lokal dipisah.
Menurut para pemohon, secara substansial perkara tersebut telah mengajukan permohonan pengujian Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan tentang definisi atau pemaknaan pemilu dengan menyiasati melalui pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pemilihan Umum.