Partai Buruh Bakal Demo Minta DPR Patuhi Putusan MK Pemilu Dipisah

- Partai Buruh akan gelar aksi besar jika pilkada tidak dipilih langsung oleh rakyat
- Putusan MK dianggap sebagai solusi untuk meminimalisir politik uang dalam pemilu nasional dan daerah
- Partai Buruh akan mengampanyekan gerakan 'We Stand With MK' untuk mendukung putusan MK 135/2024
Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menyatakan dukungan terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang meminta agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, pihaknya akan menggelar demo besar agar DPR segera mengakomodir putusan MK dalam Revisi UU Pemilu.
"Kami akan melakukan aksi besar-besaran ratusan ribu buruh akan turun ke jalan di seluruh Indonesia di 38 provinsi lebih dari 300 kabupaten kota ratusan buruh dipimpin oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Serikat Buruh yang kita namakan KSPPB," kata Said di sela acara Seminar Kebangsaan Partai Buruh bertajuk Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
1. Partai Buruh juga siap gelar aksi jika pilkada tidak langsung dipilih oleh rakyat

Said pun mengkritisi adanya opsi gelaran pilkada tidak dipilih oleh rakyat secara langsung. Wacana yang muncul, gubernur akan ditunjuk langsung pemerintah pusat, sedangkan wali kota/bupati dipilih DPRD.
Ada pula opsi lainnya, baik gubernur maupun wali kota/bupati, keduanya dipilih DPRD.
“Partai Buruh akan terdepan bersama masyarakat sipil melakukan perlawanan dan kalau perlu aksi besar-besaran. Kami akan melakukan itu, begitu pula wacana gubernur ditunjuk oleh presiden ini makin ngawur aja, hak rakyat kok dirampas,” ujar Said.
2. Putusan MK jadi angin segar

Said menilai, putusan MK dalam memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah/lokal bisa menjadi solusi dalam meminimalisir politik uang. Sebab, sistem ini bisa mencegah ketergantungan antara caleg pusat dan caleg daerah.
Ia pun menganalogikan, jika Pileg DPR RI dan DPRD digabung, banyak yang saling berkompromi satu sama lain. Sehingga urusan daerah di bawa ke pusat, begitu pun sebaliknya.
"Ini kan biaya jadi murah, daerah mikirin caleg-caleg daerah, pusat mikirin caleg-caleg pusat atas bantuan daerah," katanya.
3. Partai Buruh kampanyekan 'We Stand With MK'

Lebih lanjut, Said meminta agar Putusan MK 135/2024 itu bisa membawa angin segar untuk merancan ulang (redesign) sistem Pemilu 2029 mendatang.
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat harus patuh dengan putusan tersebut.
Said menuturkan, untuk mengawal putusan MK ini, Partai Buruh akan mengampanyekan gerakan 'We Stand With MK'.
“Karena itu Partai Buruh mengistilahkan hashtag We Stand With MK. Kami berdiri bersama MK. Kami akan jaga keputusan MK,” ujarnya.