Jakarta, IDN Times - Kementerian HAM telah melakukan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM pada Kamis (10/7/2025). Menteri HAM Natalius Pigai menilai, UU tersebut perlu direvisi mengingat sudah berusia hampir 26 tahun dan banyak isinya yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjelaskan, revisi beleid ini bakal memuat sejumlah hal, salah satunya wacana untuk menggabungkan beberapa lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sebagai satu lembaga tunggal. Namun, wacana penggabungan lembaga ini dikhawatirkan berpotensi pada pelemahan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak.
“Menggabungkan lembaga-lembaga ini juga berisiko melemahkan fokus, keahlian, dan pendekatan sensitif terhadap isu perempuan dan anak, yang membutuhkan penanganan khusus dan berbeda dari isu HAM umum,”ungkap Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan resmi dikutip Senin (14/7/2025).