Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
facebook.com/maikeru.yuknobsdf
facebook.com/maikeru.yuknobsdf

Jakarta, IDN Times - Tersangka video syur MYD memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021). MYD tampak mengenakan kemeja warna putih dan celana cokelat, serta mengenakan masker.

"Nanti hasilnya seperti apa tidak usah kita berandai-andai. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik, nanti kita sampaikan ke teman-teman semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

1. MYD menjalani rapid dan swab tes sebelum menjalani pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

MYD tiba pada pukul 10.30 WIB. Setiba di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, dia segera menjalani serangkaian protokol kesehatan berupa rapid test antibodi sebelum menjalani pemeriksaan.

“Rapid test hasilnya nonreaktif. Rapid test antibodi hasilnya nonreaktif. Kemudian dilanjutkan dengan rapid antigen atau swab antigen juga hasilnya nonreaktif," ujar Yusri.

2. MYD diperiksa di Ditkrimsus Polda Metro Jaya

Ilustrasi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

MYD masih menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Metro Jaya. 

"Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaannya seperti apa," kata Yusri.

3. GA mangkir dari pemeriksaan

Artis Gisella Anastasia berjalan meninggalkan Gedung Ditkrimsus usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, tersangka GA mangkir dari pemeriksaan hari ini, 
dengan alasan menjemput anaknya di bandara.

"Untuk saudari GA, tadi ada surat dimasukkan di sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir. Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya dari Bali," ujar Yusri.

4. GA akan kembali diperiksa pada 8 Januari

Artis GA dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). GA diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Yusri mengatakan penyidik akan memanggil kembali GA pada Jumat (8/1/2021). Agenda pemeriksaan ini juga sudah disampaikan pihak Polda Metro Jaya kepada tim kuasa hukum GA.

"Dia minta dan kita jadwalkan Jumat hadir sebagai tersangka. Nanti hasilnya seperti apa tunggu aja nanti kita lihat hasilnya," tutur dia.

Menurut jadwal pemanggilan, GA seharusnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Januari 2021 bersama tersangka MYD.

5. Kompaks minta kasus video syur GA dihentikan

Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kasus video syur berujung pada penetapan tersangka pada artis GA dan MYD. Menanggapi kasus ini, Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) merasa geram atas ketidakadilan yang terjadi terhadap GA, dan mengecam tindakan aparat hukum yang membeberkan hasil pemeriksaan kepada media serta masyarakat.

"Kasus ini adalah salah satu bentuk dari kekerasan gender berbasis siber yang sangat merugikan GA sebagai korban penyebaran video intim," kata Riska Carolina, Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pusat, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2020).

Kompaks merasa penetapan GA sebagai tersangka justru kembali menyakiti dia  yang merupakan korban kekerasan seksual.

"Hukum yang sepatutnya melindungi perempuan dan kelompok rentan malah berubah ganas dan mengkriminalisasi korban kekerasan seksual," ujar Riska.

Maka itu, Kompaks mendorong agar jurnalis dan media massa tidak menyudutkan atau menyalahkan GA, serta memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi.

Selain itu, Kompaks juga berharap agar aparat penegak hukum dan penyidik kepolisian fokus penyidikan terhadap pelaku yang menyebarkan video syur tersebut.

"Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA, dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban," katanya.

DPR dan pemerintah juga diminta mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai payung hukum yang fokus pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi.

6. Motif penyebaran video syur

instagram.com/gisel_la

Kasus video syur ini bermula dari laporan Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febrianto Dunggio dan terdaftar dengan Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, bertanggal 7 November 2020.

Febrianto membuat laporan tersebut karena merasa video tersebut meresahkan masyarakat, total ada lima akun media sosial yang mengunggah video tersebut. Keesokan harinya pada 8 November, advokat Pitra Romadoni Nasution membuat laporkan untuk kasus serupa pada tiga akun penyebar tayangan itu.

Polisi juga telah menetapkan dua pelaku penyebar video syur tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial MN dan PP. Namun penyebar video pertama belum ditangkap. Mereka mengaku tengah mengikuti kontes di media sosial atau yang dikenal dengan istilah give away. Agar menang, mereka terus menyebar video tersebut.

Baru-baru ini polisi juga menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Keduanya terancam dipenjara 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar. GA dan MYD juga mengakui video itu dibuat pada 2017, di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatra Utara.

Editorial Team