Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sudah Pulih, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Sudah Pulih, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya Sih
  • Yaqut Cholil Qoumas dinyatakan pulih setelah dirawat karena gangguan pencernaan dan kini kembali ditahan di Rutan KPK usai pemeriksaan kesehatan intensif.
  • KPK menetapkan Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta dua petinggi perusahaan travel haji sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar dengan lebih dari Rp100 miliar telah disita KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah pulih. Yaqut pun telah ditahan kembali di Rutan KPK.

"Bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (10/7/2026).

"Bahwa setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," lanjutnya.

1. Yaqut sakit pencernaan

WhatsApp Image 2026-03-13 at 11.37.29 (2).jpegMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, KPK mengumumkan penahanan Yaqut dibantarkan pada Rabu (24/6/2026). KPK menyebut Yaqut sakit pada bagian pencernaan.

Berdasarkan rekomendasi dokter, Yaqut perlu dirawat di rumah sakit. Oleh karena itu, penahanannya dibantarkan.

2. Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka kasus haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More