Jakarta, IDN Times - Mantan Mendibudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dan mendapatkan Rp809,5 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem telah membuat grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' beberapa bulan sebelum dilantik Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo sebagai menteri.
"Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019 Nadiem Anwar Makarim membuat 2 grup WhatsApp yaitu grup yang pertama WA 'Education Council' dan grup WA 'Mas Menteri Core Team'," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Jaksa mengatakan grup tersebut beranggotakan teman-teman Nadiem. Di antaranya buron Jurist Tan, Fiona Handayani dan Najeela Shihab.
"Yang beranggotakan teman-temannya di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di kemendikbud," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Jurist Tan juga membentuk group WA bernama 'Tim Paudasmen' yang beranggotakan Najeela Shihab. Tujuan group itu yakni memasukkan
program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sesuai arahan Nadiem.
"Jurist Tan juga membentuk Grup WA bernama 'TIM Paudasmen' yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem Anwar Makarim," kata jaksa.
"Adapun tujuan Grup WA bernama 'TIM Paudasmen' memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan Nadiem Anwar Makarim," imbuh jaksa.
Program Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat Najeela Shihab di yayasan PSPK. Singkatnya, kerja sama antara Nadiem dengan Yayasan PSPK disepakati yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 281/NAD-IFA/PSPK/XI/2019 Nomor: 25/XI/NK/2019 tanggal 27 November 2019.
Dalam perkara ini, Nadiem tidak hanya didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun. Ia juga disebut bersama-sama dengan terdakwa lainnya memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
