Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Pakai KUHAP Baru

- Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Sidang berlangsung di dua era KUHP dan KUHAP baru, meminta pendapat baik dari kuasa hukum Nadiem maupun jaksa penuntut umum.
Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbud, Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (5/1/2026).
Saat sidang ini digelar, KUHP dan KUHAP baru telah diberlakukan. Hakim pun meminta pendapat baik dari kuasa hukum Nadiem maupun jaksa penuntut umum karena persidangan tersebut berlangsung di dua era KUHP dan KUHAP.
"Ini kan ada peralihan sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 januari 2025. Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pasa tanggal 9 Desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata Saudara tidak bisa dihadirkan. 23 Desember juga tidak bisa dihadirkan dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran Saudara saat berlakunya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 Januari 2026," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
"Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH (penasihat hukum) dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru," lanjut dia.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan undang-undang yang menguntungkan kliennya.
"Sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," ujar dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, mereka melimpahkan perkara ini ke pengadilan ketika masih berlaku KUHP dan KUHAP lama. Meski begitu, jaksa sependapat untuk menggunakan KUHAP baru.
"Kami sependapat karena ini berlaku undang-undang hukum acara akan digunakan pada saat undang-undang baru, dibukanya sidang ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," ujar jaksa.
"Saya kira untuk ketentuan yang mengatur tentang ancaman pidana yang diatur oleh sebagaimana yang sudah diserahkan melalui surat dakwaan dan akan dibacakan, dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan di surat dakwaan, ya. Karena kan kalau melihat KUHP baru itu kan ada ketentuan lain, ya. Jadi tetap ya," ujar hakim.
"Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru, ya. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan, ya, terdakwa harus diberlakukan," ucap dia.



















