Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek (Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim) mengaku terkejut dengan putusan empat tahun penjara pafa eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Menurutnya, hal itu sangat menyedihkan.
"Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis empat tahun. Doa saya dan seluruh keluarga saya untuk Ibam dan keluarganya," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nadiem juga menyinggung perbedaan pendapat atau dissenting opinion dua hakim yang menyatakan Ibam seharusnya bebas. Nadiem pun terkejut pada akhirnya Ibam divonis bersalah.
"Jadi itu saja saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
