Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ibrahim Arief: Ini Kriminalisasi!

Ibrahim Arief, eks konsultan Kemendikbudristek, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Ibam menilai putusan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi karena keputusan penggunaan Chromebook sudah ditetapkan kementerian sebelum dirinya terlibat.
Dua pejabat Kemendikbudristek lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, juga telah divonis dengan hukuman serupa, sementara tuntutan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan dibacakan pada 13 Mei 2026.
Jakarta, IDN Times - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dia merasa putusan ini merupakan kriminalisasi.
"Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi," ujar Ibam selepas persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Ibam mengatakan, kementerian telah memutuskan penggunaan Chromebook pada 18 Juni. Dia mempertanyakan mengapa pemilihan Chromebook diarahkan pada 25-26 Juni 2020
"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri. Bagaimana ini bukan kriminalisasi, saya tanya ke rekan-rekan sekalian ya. Bagi saya ini sudah sangat terang sekali," ujar dia.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juga subsider 130 hari kurungan.
Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
Nadiem Makarim baru akan menerima tuntutan jaksa pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).
















