Pembinaan dan Penguatan Satuan Karya Rintisan Wirausaha Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Hotel Tara Yogyakarta, Kamis (25/1/2024).
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kegiatan ini juga ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.
Pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada sejumlah hal, yakni komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, dayadukung, serta pihak yang terlibat. Dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024, termuat jenis dan format kegiatan ekstrakurikuler, yaitu:
1. Krida, mencakup kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya
2. Karya ilmiah, mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, mencakup pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya
4. Keagamaan, mencakup pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, dan bentuk kegiatan lainnya.