Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi siswa dengan seragam pramuka (kemdikbud.go.id)
ilustrasi siswa dengan seragam pramuka (kemdikbud.go.id)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib di sekolah.

Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Pramuka bisa dipilih atau diikuti sesuai dengan potensi, bakat, dan minat murid sekolah. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, 25 Maret 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 26 Maret 2024.

1. Tak lagi berlaku dan dicabut

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal ini termuat dan ditegaskan dalam Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbud Ristek 12 Tahun 2024 tersebut.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, poin h, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian keterangan aturan tersebut.

2. Nadiem menganulir aturan sebelumnya

Mendikbudristek, Nadiem Makarim usai melakukan pencoblosan di TPS 03, Kebayoran. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Keputusan dalam Permendikbud ini pun menganulir beleid sebelumnya. Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan, kegiatan itu wajib dijadikan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. 

Dijelaskan, ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

3. Jenis ektrakurikuler yang dimaksud

Pembinaan dan Penguatan Satuan Karya Rintisan Wirausaha Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Hotel Tara Yogyakarta, Kamis (25/1/2024).

Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kegiatan ini juga ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada sejumlah hal, yakni komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, dayadukung, serta pihak yang terlibat. Dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024, termuat jenis dan format kegiatan ekstrakurikuler, yaitu: 

1. Krida, mencakup kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya

2. Karya ilmiah, mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, mencakup pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya

4. Keagamaan, mencakup pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, dan bentuk kegiatan lainnya.

Editorial Team