Ilustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, membatalkan penempatan 3.043 pelamar Prioritas P1 seleksi guru PPPK 2022.
Dalam surat Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022, sebanyak 3.043 pelamar batal mendapat penempatan.
Pelamar P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru 2021, dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pelamar P1 sejatinya telah memenuhi syarat sebagai PPPK guru, tetapi belum memiliki formasi.
“Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id, kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," kutip pengumuman tersebut.