Naik Drastis, Kasus Penyelewengan Bansos COVID-19 Kini Jadi 102

Jakarta,IDN Times - Polri memperbarui jumlah kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang ada di seluruh Indonesia. Ada 102 dugaan penyelewengan dana bansos yang tercatat di kepolisian.
Angka ini bertambah hampir dua kali lipat dibandingkan dua pekan lalu. Pada 15 Juli 2020, Polri baru mencatat 55 kasus penyelewengan dana bansos di seluruh Indonesia.
"Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 Polda," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono, dalam konferensi pers Mabes Polri, Jakarta, Senin 27 Juli 2020.
1. Apapun bentuknya tidak akan dibenarkan
Awi mengatakan apapun alasan melakukan penyelewengan dana bansos adalah hal yang tidak dapat dibenarkan, walau pun di dalam praktiknya ada persetujuan antara penerima bansos untuk menerima bantuan yang tidak sesuai jumlahnya.
Dia mengatakan pihaknya tidak akan melihat seberapa kecil atau besar penyelewengan dana bansos yang dilakukan.
"Besar kecilnya pelanggaran terdapat tim yang melakukan asesmen. Jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kecil, maka akan dikedepankan kepada APIP-nya atau inspektorat yang menanganinya," kata Awi.