Jakarta IDN Times - Nama Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, muncul dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal itu terungkap ketika Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek diperiksa menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
"Ini di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara 'Ada staf Ketua Komisi X (DPR RI) Syaiful Huda meminta saya untuk melakukan pembelian pada principal, Axioo'. Ini benar?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
"Waktu itu minta ketemu, gitu ya. Tetapi, tidak sampai.. saya tidak pernah ketemu, hanya lewat WhatsApp saja," jawab Dhani.
Dhani menjelaskan, saat itu staf Syaiful pernah menawarkan beberapa merek agar bisa dipertimbangkan dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
"Iya, dia pernah menawarkan merek-merek," kata Dhani.
Jaksa kemudian mencecar apakah hal itu memengaruhi pengadaan. Menurut Dhani, ia tak pernah menanggapi permintaan itu.
"Saya anggap itu intervensi dan saya laporkan ke Pak Purwadi (Direktur Pembinaan SMA) saat itu," kata Dhani.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
