Google Pernah Temui Nadiem di Kemendikbudristek Bahas Chromebook

- Perwakilan Google mengungkap pernah bertemu Nadiem di Kemendikbudristek untuk membahas Laptop Chromebook.
- Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
- Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Perwakilan Google disebut pernah bertemu dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kemendikbudristek untuk membahas Laptop Chromebook. Hal itu diungkapkan
Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono ketika bersaksi ke sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim.
"Apakah Saudara mengetahui ada tindak lanjut dari pimpinan Google, baik itu Google Asia Pacific maupun Google Indonesia, menghubungi atau melobi Pak Menteri, Pak Nadiem, di ruang kerjanya, di kementerian? Tindak lanjut dari surat ini. Ada tidak?" Tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
"Seingat saya, pimpinan saya pernah bertemu ke kementerian, bertemu dengan Pak Nadiem," jawab Ganis.
Ganis mengatakan, Colin Marson selaku Head of Education Google Asia Pacific dan Putri Ratu Alam selaku Head Public Policy dan Government Relations Google Indonesia, pernah bertemu dengan Nadiem sekitar Februari 2020.
Ganis menjelaskan, hal itu ia ketahui dari penyampaian Colin padanya. Saat itu ia diminta untuk bertemu dengan Ibrahim Arief yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini untuk membicarakan langkah survei ke sekolah-sekolah.
"Setelah pertemuan tersebut Bapak Colin Marson memanggil saya untuk minta bertemu dengan Bapak Ibrahim," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.













![[QUIZ] Tes Seberapa Luas Wawasan Kamu Tentang Sejarah Kenabian, Bisa Jawab?](https://image.idntimes.com/post/20250330/kusi-kisah-nabi-cover-7d0b3b2b4abad8912775212d324e6661.jpg)



