Jakarta, IDN Times - Langkah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, untuk ikut melenggang pada Pilpres 2019 sepertinya tak akan berjalan mulus. Sebab, kasus hukum yang sempat menyebut namanya pada masa lalu kembali muncul ke publik.
Adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengirimkan surat desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/4). Dalam surat itu, Boyamin meminta pimpinan lembaga anti rasuah agar terus mengusut kasus dugaan suap pembahasan anggaran, untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada 2014.
Dalam kasus itu, Muhaimin diduga menerima uang Rp 400 juta dari mantan anak buahnya, Dirjen P2K Trans Jamaluddien Malik. Hal itu tertulis di putusan sidang kasus Jamaluddien pada 2016. Dalam sidang tersebut, Djamaluddien divonis enam tahun penjara.
"Bagi MAKI tetap membawa keadilan bahwa penuntasan itu bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka. Atau sebaliknya kalau memang tidak cukup bukti KPK harus mempertanggung jawabkan kepada publik bahwa kasus tidak bisa diteruskan," ujar Boyamin, di gedung KPK, kemarin (25/4).
Lalu, apa langkah MAKI kalau KPK tidak segera menentukan sikap? Apa pula komentar Cak Imin mengenai namanya yang kembali diungkit dalam kasus 2014?