Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI masih mencari cara bagaimana calon legislatif (caleg) mantan napi nantinya bisa ditempatkan dalam surat suara, untuk menandakan caleg tersebut mantan napi.
“Kami masih perdebatkan di situ di dalamnya kotak suara atau di luar suara,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/10).
Bawaslu masih mempertimbangkan untung rugi dengan desain, yang nantinya dibuat untuk memberikan tanda bagi caleg mantan napi tersebut.